Bentuk Jual Beli Terlarang Yang Perlu Anda Ketahui


Bentuk Jual Beli Terlarang Yang Perlu Anda Ketahui

    
 Kita sebagai umat muslim sudah sepatutnya untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah, dalam artian menjalankan semua yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dlarang beliau, mengamalkan semuanya sesuai dengan syariat, termasuk dalam hal jual beli.

     Nah ternyata dalam kehidupan kita sehari-hari masih sering kita temui di sekeliling kita sebagaian orang seiman yang sudah terbiasa berbisnis jual beli dengan melanggar aturan syariat islam, entah memang mereka mengetahui apa yang biasa dikerjakan atau memang belum mengerti, nah dalam hal ini saya akan membahas bentuk jual beli terlarang yang perlu kita ketahui.

*Bentuk Jual Beli Terlarang.

a. Jual beli terlarang, karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli yang masuk dalam kategori ini adalah sebagai berikut.

1. Jual beli yang zatnya haram, najis, atau tidak boleh diperjualbelikan, seperti: daging babi, darah dan lain sebagainya. Jual beli anggur dengan maksud untuk dijadikan minuman keras juga haram hukumnya. Adapun mengenai kotoran hewan ada sebagaian ulama' yang memperbolehkan karena dapat memberi kemanfaatan (sebagai pupuk).

2. Jual barang yang belum jelas kadarnya atau samar-samar (barangnya, bungkusnya, harganya dan ketidak jelasan lainnya) lalu diperjual belikan, karena dapat merugikan salah satu pihak, terutama pembeli.

3. Jual beli yang bersyarat, seperti ketika ijab qabul sang pembeli berkata "rumahmu aku beli tapi dengan syarat adikmu aku nikahi".

4. Jual beli yang menimbulkan kemudlaratan, misalkan: memperjualbelikan perawan keluar negeri dan lain sebagainya.

5. Jual beli yang menganiyaya hewan, contohnya: jual beli hewan yang masih kecil yang masih membutuhkan induknya.

b. Jual beli yang terlarang karena adanya faktor lain yang merugikan pihak-pihak tertentu.

1. Jual beli yang masih dalam tawar menawar. Apabila ada dua orang yang masih dalam tahap tawar menawar maka haram hukumnya membeli sepelum penawar pertama disetujui.

2. Jual beli dengan menghadang dagangan diluar pasar, agar nanti bisa dijual murah juga dipasar, hal ini dilarang karena dapat mengganggu aktivitas jual beli.

3. Jual beli barang dengan tujuan untuk ditimbun, karena dapat menyengsarakan orang.

4. Jual beli barang curian atau rampasan.

5. Jual beli paksa. karena Allah SWT. telah brfirman yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu".

>>>Baca juga artikel kami (Keutamaan hari asyura)

     Demikian informasi jual beli yang diharamkan menurut syariat islam yang perlu saya dan anda ketahui, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bentuk Jual Beli Terlarang Yang Perlu Anda Ketahui"

Post a Comment